PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 33
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Data dan Informasi Kepegawaian terdiri atas: a. Subbagian Pengelolaan Data Kepegawaian; b. Subbagian Sistem Informasi Kepegawaian; dan c. Subbagian Tata Naskah.
