PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 314
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH
Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran Operasional Haji terdiri atas: a. Seksi Perbendaharaan Operasional Haji; b. Seksi Verifikasi; dan c. Seksi Akuntansi dan Pelaporan Pelaksanaan.
