PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 313
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312, Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran Operasional Haji menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan anggaran operasional haji; b. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelaksanaan anggaran operasional haji; c. pelaksanaan tugas di bidang pelaksanaan anggaran operasional yang meliputi perbendaharaan operasional haji, verifikasi, dan akuntansi dan pelaporan pelaksanaan; dan d. pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pelaksanaan anggaran operasional haji.
