Pasal 315
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH
(1) Seksi Perbendaharaan Operasional Haji mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang pengelolaan perbendaharaan anggaran operasional haji.
(2) Seksi verifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang pelaksanaan verifikasi operasional haji. (3) Seksi Akuntansi dan Pelaporan pelaksanaan mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang penyusunan akuntansi dan pelaporan pelaksanaan anggaran operasional haji.
