PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 310
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH
Subdirektorat Biaya Penyelenggara Ibadah Haji terdiri atas: a. Seksi Biaya Penyelenggara Ibadah Haji; b. Seksi Pengendalian Bank Penerima Setoran BPIH; dan c. Seksi Akuntansi dan Pelaporan Setoran Awal.
