Pasal 311
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH
(1) Seksi Biaya Penyelenggara Ibadah Haji mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang biaya penyelenggara ibadah haji.
(2) Seksi Pengendalian Bank Penerima Setoran BPIH mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, pembinaan, pengawasan dan evaluasi bank penerima setoran BPIH. (3) Seksi Akuntansi dan Pelaporan Setoran Awal mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang akuntansi dan pelaporan setoran awal penyelenggara ibadah haji.
