PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 309
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308, Subdirektorat Biaya Penyelenggara Ibadah Haji menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang biaya penyelenggara ibadah haji; b. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang biaya penyelenggara ibadah haji; c. pelaksanaan tugas di bidang biaya penyelenggaraan ibadah haji yang meliputi biaya penyelenggaraan ibadah haji, pengendalian bank penerima setoran BPIH, dan akutansi dan pelaporan setoran awal; dan d. pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi bidang biaya penyelenggara ibadah haji.
