PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 278
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH
Subdirektorat Pembinaan Haji Khusus terdiri atas: a. Seksi Perizinan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus; b. Seksi Akreditasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus; dan c. Seksi Pengawasan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.
