Pasal 279
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH
(1) Seksi Perizinan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang perizinan penyelenggaraan ibadah haji khusus. (2) Seksi Akreditasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan
norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang akreditasi penyelenggaraan ibadah haji khusus. (3) Seksi Pengawasan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang pengawasan penyelenggaraan ibadah haji khusus.
