PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 277
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, Subdirektorat Pembinaan Haji Khusus menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan pembinaan ibadah haji khusus; b. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan ibadah haji khusus; c. pelaksanaan tugas di bidang pembinaan haji khusus yang meliputi perizinan penyelenggaraan ibadah haji khusus, akreditasi penyelenggaraan ibadah haji khusus, dan pengawasan penyelenggaraan ibadah haji khusus; dan d. pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan ibadah haji khusus.
