PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 252
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH
(1) Subbagian Perencanaan dan Evaluasi Program mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan perencanaan dan evaluasi program di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. (2) Subbagian Pelaksanaan Anggaran dan Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan pelaksanaan anggaran dan perbendaharaan di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. (3) Subbagian Verifikasi, Akuntansi, dan Pelaporan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan verifikasi, penyusunan akuntansi, dan pelaporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
