PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 251
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH
Bagian Perencanaan dan Keuangan terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan dan Evaluasi Program; b. Subbagian Pelaksanaan Anggaran dan Perbendaharaan; dan c. Subbagian Verifikasi, Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
