PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 250
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249, Bagian Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan perencanaan dan evaluasi program; b. penyusunan pelaksanaan anggaran dan perbendaharaan; dan c. penyusunan verifikasi, akuntansi, dan pelaporan keuangan.
