PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 249
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH
Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan evaluasi program, anggaran dan perbendaharaan, verifikasi, akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
