PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 248
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH
Susunan organisasi Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas: a. Bagian Perencanaan dan Keuangan; b. Bagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kepegawaian; c. Bagian Sistem Informasi Haji Terpadu; dan d. Bagian Umum.
