PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 247
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246, Sekretariat Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pengelolaan keuangan; c. pengelolaan kepegawaian; d. penataan organisasi dan tata laksana, kerja sama dan hubungan masyarakat; e. penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum; f. pengelolaan dan pengembangan sistem informasi haji terpadu; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, perlengkapan dan barang milik/kekayaan negara.
