PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 246
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH
Sekretariat Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaksanaan tugas pelayanan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
