PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 245
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH
Susunan organisasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah; b. Direktorat Pembinaan Haji dan Umrah; c. Direktorat Pelayanan Haji; dan d. Direktorat Pengelolaan Dana Haji.
