PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 244
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 243, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah; b. pelaksanaan program penyelenggaraan haji dan umrah yang meliputi pembinaan haji dan umrah, pelayanan haji, dan pengelolaan dana haji;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria di bidang penyelenggaraan haji dan umrah; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi penyelenggaraan haji dan umrah; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
