PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 253
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH
Bagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan penataan organisasi dan tata laksana, pengelolaan kepegawaian serta penyusunan hukum dan peraturan perundang-undangan di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
