PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 229
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
Subdirektorat Sarana Prasarana dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang sarana prasarana dan kemahasiswaan.
