Pasal 228
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
(1) Seksi Perencanaan dan Evaluasi Ketenagaan mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang perencanaan dan evaluasi ketenagaan. (2) Seksi Pengembangan Profesi mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang pengembangan profesi.
(3) Seksi Pembinaan Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Tinggi Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang pendidikan agama Islam pada pendidikan tinggi umum.
