PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 227
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
Subdirektorat Ketenagaan terdiri atas: a. Seksi Perencanaan dan Evaluasi Ketenagaan; b. Seksi Pengembangan Profesi; dan c. Seksi Pembinaan Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Tinggi Umum.
