PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 230
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229, Subdirektorat Sarana Prasarana dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang sarana prasarana serta kemahasiswaan; b. pelaksanaan program di bidang sarana prasarana dan kemahasiswaan pada pada perguruan tinggi agama Islam negeri dan perguruan tinggi agama Islam swasta; c. penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria di bidang sarana dan prasarana serta kemahasiswaan; dan d. pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang sarana prasarana serta kemahasiswaan.
