PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 181
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
Subdirektorat Kesantrian mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan dan pengembangan potensi santri pada pendidikan diniyah takmiliyah, diniyah formal, pendidikan dasar salafiyah, pesantren, dan pendidikan Al-Qur’an.
