Pasal 180
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
(1) Seksi Diniyah Formal mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, pengawasan, dan evaluasi di bidang ketenagaan pendidikan diniyah formal. (2) Seksi Diniyah Takmiliyah mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, pengawasan, dan evaluasi di bidang ketenagaan pendidikan diniyah takmiliyah. (3) Seksi Pendidikan Dasar Salafiyah mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, pengawasan, dan evaluasi di bidang ketenagaan pendidikan dasar salafiyah. (4) Seksi Pondok Pesantren dan Pendidikan Al Qur’an mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, pengawasan, dan evaluasi di bidang ketenagaan pendidikan pondok pesantren dan pendidikan al Qur’an.
