PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 182
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181, Subdirektorat Kesantrian menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis pengelolaan dan pengembangan potensi santri; b. pelaksanaan program pengelolaan dan pengembangan potensi santri pendidikan diniyah takmiliyah, diniyah formal, pendidikan dasar salafiyah, pesantren, dan pendidikan Al-Qur’an; dan c. pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi.
