PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 146
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
Direktorat Pendidikan Madrasah mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, evaluasi, dan pengawasan pendidikan madrasah.
