PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 145
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan urusan tata usaha. (2) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan penyiapan urusan rumah tangga. (3) Subbagian Perlengkapan dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan pengelolaan perlengkapan dan barang milik/kekayaan negara.
