Pasal 147
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146, Direktorat Pendidikan Madrasah menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan operasional pendidikan madrasah: Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan; b. pelaksanaan program pendidikan madrasah yang meliputi pengembangan kurikulum, sarana prasarana, tenaga pendidik dan kependidikan, kelembagaan, dan kesiswaan; c. penyusunan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan madrasah; d. pemberian bimbingan teknis, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan madrasah; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
