PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 140
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
Bagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kepegawaian terdiri atas: a. Subbagian Organisasi dan Tata Laksana; b. Subbagian Kepegawaian; dan c. Subbagian Hukum dan Peraturan Perundang-undangan.
