PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 141
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
(1) Subbagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan penataan organisasi dan tata laksana. (2) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan pengelolaan kepegawaian. (3) Subbagian Hukum dan Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas melakukan penyiapan penyelesaian hukum dan penyusunan peraturan perundang-undangan.
