PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 139
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138, Bagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana; b. pelaksanaan pengelolaan kepegawaian; dan c. penyelesaian hukum dan penyusunan peraturan perundang-undangan.
