PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 138
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
Bagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan penataan organisasi dan tata laksana, pengelolaan kepegawaian, penyelesaian hukum dan penyusunan peraturan perundang-undangan.
