PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 133
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
(1) Subbagian Perencanaan dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan perencanaan program dan anggaran. (2) Subbagian Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan pengembangan dan pengelolaan sistem informasi. (3) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan evaluasi program dan pelaporan.
