PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 132
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan dan Anggaran; b. Subbagian Sistem Informasi; dan c. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan.
