PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 131
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130, Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan program dan anggaran; b. pengembangan dan pengelolaan sistem informasi; dan c. pelaksanaan evaluasi program dan pelaporan.
