PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 130
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan perencanaan program dan anggaran, pengembangan sistem informasi, evaluasi program, dan pelaporan.
