PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 134
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan anggaran dan perbendaharaan, verifikasi, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
