PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 127
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pelayanan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
