PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 126
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
Susunan organisasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam; b. Direktorat Pendidikan Madrasah; c. Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren; d. Direktorat Pendidikan Agama Islam; dan e. Direktorat Pendidikan Tinggi Islam.
