PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 125
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pendidikan Islam; b. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendidikan Islam; c. pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan Islam yang meliputi pendidikan madrasah, pendidikan diniyah dan pondok pesantren, pendidikan agama Islam, serta pendidikan tinggi Islam. d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pendidikan Islam; e. pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pendidikan Islam; dan f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
