PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 124
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan, serta melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pendidikan Islam.
