PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 123
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
(1) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama. (2) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal.
