PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 122
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Urusan Dalam dan Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas melakukan pelayanan urusan dalam dan kesehatan pegawai. (2) Subbagian Perjalanan Dinas dan Pengangkutan mempunyai tugas melakukan pelayanan urusan perjalanan dinas dan pengangkutan. (3) Subbagian Keamanan dan Ketertiban mempunyai tugas melakukan pelayanan keamanan dan ketertiban serta daftar kehadiran pegawai Kementerian Agama.
