PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 121
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Rumah Tangga terdiri atas: a. Subbagian Urusan Dalam dan Pelayanan Kesehatan; b. Subbagian Perjalanan Dinas dan Pengangkutan; dan c. Subbagian Keamanan dan Ketertiban.
