PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 120
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119, Bagian Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi: a. pelayanan urusan dalam dan pelayanan kesehatan; b. pelayanan urusan perjalanan dinas dan pengangkutan; dan c. pelayanan keamanan dan ketertiban.
