PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 119
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan dalam dan pelayanan kesehatan, perjalanan dinas dan pengangkutan, serta pelayanan keamanan dan ketertiban.
