Pasal 128
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyusunan rencana dan program di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam; b. pelaksanaan urusan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam; c. penyusunan organisasi dan tata laksana, kerja sama, dan hubungan masyarakat; d. penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum; e. pengelolaan kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam; f. pengelolaan sistem informasi dan pelaporan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, perlengkapan dan barang milik/kekayaan negara di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
