PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 107
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Tata Usaha Kementerian mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kearsipan dan persuratan, keprotokolan, serta urusan tata usaha dan rumah tangga.
